Bareskrim Polri Pertimbangkan Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK

Bareskrim Polri membuka kemungkinan untuk memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK, Gamma (GRO). Pemeriksaan ini tergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan, “Kami akan memeriksa sesuai dengan proses dan bukti yang ditemukan penyidik.” Ia menegaskan bahwa semua tahapan penyidikan akan dilaksanakan secara akurat dan sesuai hukum yang berlaku, dengan memberikan transparansi kepada publik.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa Bareskrim akan menyelidiki adanya perbedaan informasi antara keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Dalam kasus ini, siswa SMK berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia akibat ditembak oleh Aipda Robig. Insiden itu terjadi saat Aipda Robig yang bertugas di Satres Narkoba berusaha membubarkan tawuran antara dua geng di Semarang.

Namun, Irwan Anwar menjelaskan bahwa Robig menembak setelah terlibat kejar-kejaran dengan kelompok yang terlibat tawuran. Sementara itu, Aris Supriyono menyebut bahwa penembakan terjadi di luar konteks pembubaran tawuran, dengan Robig menembak saat korban mencoba melarikan diri.

Kapolrestabes Semarang Akui Tanggung Jawab, Tanggapi Kasus dengan Serius

Kombes Irwan Anwar menegaskan kesiapannya untuk dievaluasi dalam kasus ini, yang telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah pusat. Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Irwan mengakui bahwa Aipda Robig telah lalai dalam menggunakan senjata api, dan tindakan tersebut dinilai tidak proporsional.

Kasus ini juga melibatkan dugaan hubungan Irwan Anwar dengan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang terindikasi terlibat dalam dugaan pemerasan. Irwan yang merupakan suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo, disebut-sebut menerima uang yang kemudian diserahkan ke Firli.

Komnas HAM: Penembakan Ini Merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig adalah bentuk pembunuhan di luar proses hukum atau “extra judicial killing.” Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa tindakan ini tidak memenuhi syarat hukum yang membenarkan penggunaan kekuatan mematikan, dan melanggar hak hidup yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Proses Hukum Aipda Robig dan Sidang Etik Masih Tertunda

Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang, hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa, dan penetapan tersangka belum dilakukan. Sidang etik yang direncanakan juga mengalami penundaan, yang menimbulkan keresahan di kalangan keluarga korban.

Keluarga korban, yang diwakili oleh juru bicara Subambang, berharap sidang etik segera digelar dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa proses ini membutuhkan kelengkapan berkas untuk mendukung sidang etik.

Rekontruksi Kasus: Empat Lokasi di Semarang dan Penjelasan Polisi

Dalam pra-rekontruksi yang dilakukan, penyidik mengungkapkan bahwa penembakan melibatkan beberapa lokasi di Semarang Barat. Adegan tersebut memperlihatkan rangkaian peristiwa pengejaran hingga penembakan empat kali oleh Robig. Proses ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi penyidik dalam mengungkap kronologi kejadian.

Penuntutan dan Tindakan Hukum Dianggap Mundur

Meskipun kasus ini mendapat perhatian besar dari publik dan berbagai pihak, termasuk DPR, proses hukum terkesan lamban. Keluarga korban dan masyarakat berharap agar penuntutan dilaksanakan secepatnya untuk memberikan keadilan bagi Gamma dan rekan-rekannya.

Foto: (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Editor: Redaksi The Dipost Media


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *